NIK Warga DKI Jakarta Akan Segera Dinonaktifkan, Begini Cara Ceknya!

- 28 Februari 2024, 19:20 WIB
Ilustrasi NIK Warga DKI Jakarta
Ilustrasi NIK Warga DKI Jakarta /Danielpowerikj/Pexels

JURNAL SOREANG - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan langkah tegas dengan menonaktifkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai upaya penataan kependudukan. Dalam upaya ini, alamat yang tidak sesuai dengan domisili akan mengakibatkan pembekuan NIK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, melalui laman Instagram @dukcapiljakarta.

“Alamat pemilik KTP harus sesuai dengan domisili Kepala Keluarga (KK) jika ingin menumpang alamat, agar NIK-nya tidak bermasalah/terkendala,” kata Budi.

Baca Juga: Spoiler serta Jadwal Anime Classroom of the Elite Season 3 Episode 9

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk mentertibkam administrasi kependudukan, tetapi juga untuk menghindari potensi kerugian keuangan negara, bantuan sosial tepat sasaran dan mengurangi angka golput (golongan putih).

Mekanisme Usulan Penonaktifan NIK
1. Perorangan, bagi masyarakat yang mempunyai data ganda, NIK ganda, atau data anomali untuk segera melapor ke loket-loket pelayanan.
2. Para pemilik kost atau rumah kontrakan yang penyewanya sudah tidak lagi tinggal di tempatnya atau sudah tidak mau lagi melakukan penjaminan, maka bisa mengusulkan langsung kepada Dinas Dukcapil.
3. Pencekalan dari lembaga hukum kepolisian atau kejaksaan terhadap seseorang yang perlu dinonaktifkan.
4. Usulan dari RT dan RW yang melihat bahwa ada masyarakat yang sudah tidak lagi berdomisili di tempatnya.

Cara Pengecekan Penonaktifan NIK
1. Mengunjungi situs website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
2. Pilih menu “Cek Pembekuan Warga” pada halaman utama.
3. Masukan 16 digit NIK pada kolom yang tersedia.
4. Masukan captcha yang tertera pada kolom.
5. Pilih “Cari data pembekuan” untuk memulai pencarian.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Serial Netflix yang Wajib untuk Ditonton bagi Penggemar Film Fantasi

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x