Ali membeberkan alasan memperkarakan Novel Aslen adalah karena KPK tidak memberi toleransi pada pegawai yang melakukan kecurangan keuangan.
Karena itu, ia menegaskan KPK menjamin pelakunya akan dihukum berat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," ucapnya.
Baca Juga: Kongkalikong, Caleg PKB Diduga Manipulasi Suara di Kecamatan Sumedang Utara
Untuk diketahui, KPK sudah memecat Novel Aslen pada 19 September 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK.
Novel Aslen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang