Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai Naik Penyidikan, KPK Jamin Novel Aslen Dihukum

- 26 Februari 2024, 19:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah naik ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan admin Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo, terlibat dalam kasus ini.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Sutradara di Balik Film Live-Action Naruto Sudah Terungkap! Pernah Menyutradarai Film Shang Chi

Ali menambahkan, setelah disepakati kasus naik penyidikan, nantinya akan dilanjutkan proses pelengkapan administrasi penyidikan.

Berkas yang harus dilengkapi, lanjutnya, yakni penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), proses analisis, hingga terbit surat perintah penyidikan.

"Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup," sambungnya.

Baca Juga: Keren! Dua Penyandang Disabilitas Lolos Tes SIPSS Tahap Akhir, Bakal Bertugas Sebagai Dokter dan Operator IT

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x