JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah naik ke tahap penyidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan admin Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo, terlibat dalam kasus ini.
"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.
Baca Juga: Sutradara di Balik Film Live-Action Naruto Sudah Terungkap! Pernah Menyutradarai Film Shang Chi
Ali menambahkan, setelah disepakati kasus naik penyidikan, nantinya akan dilanjutkan proses pelengkapan administrasi penyidikan.
Berkas yang harus dilengkapi, lanjutnya, yakni penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), proses analisis, hingga terbit surat perintah penyidikan.
"Kalau sudah terbit surat perintah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyatakan cukup," sambungnya.