Kasus Dugaan Korupsi Uang Perjalanan Dinas Pegawai Naik Penyidikan, KPK Jamin Novel Aslen Dihukum

- 26 Februari 2024, 19:55 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri /Antara/

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan korupsi uang perjalanan dinas pegawai hingga ratusan juta rupiah naik ke tahap penyidikan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, mantan admin Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Novel Aslen Rumahorbo, terlibat dalam kasus ini.

"Informasi terakhir, sudah dilakukan gelar perkara, sudah ekspose, sudah disepakati untuk naik pada proses penyidikan," tutur Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin, 26 Februari 2024.

Baca Juga: Sutradara di Balik Film Live-Action Naruto Sudah Terungkap! Pernah Menyutradarai Film Shang Chi

Ali menambahkan, setelah disepakati kasus naik penyidikan, nantinya akan dilanjutkan proses pelengkapan administrasi penyidikan.

Berkas yang harus dilengkapi, lanjutnya, yakni penerbitan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKPTK), proses analisis, hingga terbit surat perintah penyidikan.

"Kalau sudah terbit surat per­intah penyidikan, baru kemudian dilakukan pemanggilan saksi-saksi, dan kami umumkan secara resmi ketika penyidik menyata­kan cukup," sambungnya.

Baca Juga: Keren! Dua Penyandang Disabilitas Lolos Tes SIPSS Tahap Akhir, Bakal Bertugas Sebagai Dokter dan Operator IT

Ali membeberkan alasan memperkarakan Novel Aslen adalah karena KPK tidak memberi toleransi pada pegawai yang melakukan kecurangan keuangan.

Karena itu, ia menegaskan KPK menjamin pelakunya akan dihukum berat sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Pelanggaran etik prosesnya ada di Dewas. Putusan Dewas adalah putusan moral, jadi bukan administratif pemecatan ataupun pidana, karena nanti ada tindak lanjut di internal KPK melalui Inspektorat dan Deputi Penindakan," ucapnya.

Baca Juga: Kongkalikong, Caleg PKB Diduga Manipulasi Suara di Kecamatan Sumedang Utara

Untuk diketahui, KPK sudah memecat Novel Aslen pada 19 September 2023 lalu berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat KPK.

Novel Aslen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dari Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Novel Aslen dijatuhi hukuman di­siplin berat yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x