Penghitungan Suara Masih Berjalan, Berikut Jadwal Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024

- 19 Februari 2024, 08:59 WIB
Ilustrasi Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024.
Ilustrasi Jadwal Kegiatan Tahapan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemilu 2024. /Pixabay/tigerlily713//

JURNAL SOREANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru saja menetapkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Peraturan ini yang mulai berlaku sejak tanggal 14 Februari 2024, bertujuan untuk memastikan kelancaran dalam pelaksanaan pemilihan umum.

Keputusan ini menetapkan prosedur secara teknis mengenai pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN, kabupaten/kota, provinsi, dan secara nasional.

Berikut tahapan dan jadwal pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara penetapan hasil pemilihan umum 2024, sebagaimana yang sudah diatur oleh KPU :

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kafe Buku di Bandung, Wajib Dikunjungi!


Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kecamatan

- Penerimaan hasil penghitungan suara dari KPPS melalui PPS ke PPK : 14 Februari - 15 Februari 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan : 15 Februari - 2 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kecamatan : 15 Februari - 3 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota : 15 Februari - 3 Maret 2024

Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Kabupaten/Kota

- Penerimaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara dari PPK : 15 Februari - 3 Maret 2024
- Rekapitulasi dan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota : 17 Februari - 5 Maret 2024
- Pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota : 17 Februari - 6 Maret 2024
- Penyampaian hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota kepada KPU Provinsi : 17 Februari - 6 Maret 2024

Baca Juga: Beralih Dari Sopir Taksi, Kini Lee Je Hoon Jadi Detektif di Drama Chief Detective 1958

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x