Hindari Aksi Mengajak Golput, Ada Ancaman Pidananya

- 13 Februari 2024, 21:44 WIB
Ilustrasi Hindari Aksi Mengajak Golput.
Ilustrasi Hindari Aksi Mengajak Golput. /Pikiran Rakyat/Yusuf Wijanarko/

JURNAL SOREANG – Maraknya aksi golput bagi oknum masyarakat menjadi fenomena yang tidak bisa terelakkan lagi.

Sebab aksi golput ini yang menyebabkan banyak masyarakat tidak menggunakan hak suaranya untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden serta calon legislatif yang merugikan pada pelaksanaan pemilu.

Satu suara dari masyarakat akan menentukan setidaknya 5 tahun kedepan bagi Negara Republik Indonesia sendiri.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 14 Februari 2024! Babi, Ayam, dan Anjing Bersabarlah Saat Bekerja Dalam Kelompok

Dijelaskan pada “Pasal 187 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat merugikan pelaksanaan pemilu, termasuk ajakan untuk golput, dapat dihukum pidana dengan pidana penjara paling lama 36 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 36.000.000”.

KPU menghimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh ajakan golput dan tetap ikut serta dalam partisipasi pemilu.

Sanksi berikut dapat dikenakan kepada pelaku ajakan golput dan diharapkan dapat menjadi efek jera dan memberikan perlindungan terhadap integritas pemilu.

Baca Juga: Mengapa Anime Banyak Disukai Orang? Jadi Fenomena di Seluruh Dunia

Pada konteks golput ini, KPU mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aksi golput melalui media sosial atau platform lainnya agar tidak terciptanya hukum yang diciptakan oleh tindakannya sendiri, dan agar masyarakat sadar betapa pentingnya hak suara terhadap pemilu ini.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x