Maksimalkan Masa Tenang Pemilu 2024, Panwascam Ciparay Bandung Imbau Parpol Tertibkan APK Sendiri

- 13 Februari 2024, 19:42 WIB
Panwaslu Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung bekerjasama dengan PKD, PTPS, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menertibkan APK di masa tenang Pemilu 2024
Panwaslu Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung bekerjasama dengan PKD, PTPS, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat menertibkan APK di masa tenang Pemilu 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) di masa tenang Pemilu 2024.

Terkait kegiatan ini, Panwaslu Kecamatan Ciparay bekerjasama dengan PKD, PTPS, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Ketua Panwaslu Kecamatan Ciparay, Ade Irfan Al Anshory mengungkapkan, pihaknya melakukan penertiban APK hingga hari terakhir masa tenang, yaitu Selasa, 13 Februari 2024.

Baca Juga: Penuh Aksi, Game Solo Leveling: Arise Akan Segera Hadir Tahun Ini!

"Sekarang sudah memasuki akhir masa tenang, maka seluruh alat peraga kampanye harus diturunkan. Mungkin dalam situasi ini tidak mungkin satu hari akan selesai, maka kami maksimalkan sampai hari akhir masa tenang yang kita lakukan secara bertahap," ucap Ade Irfan Al Anshory dalam keterangannya yang diterima Jurnal Soreang, Selasa, 13 Februari 2024.

Guna memaksimalkan masa tenang yang berlangsung hanya selama tiga hari yakni 11-13 Februari 2024, Ade mengimbau partai politik (parpol) untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.

Menurutnya, parpol dapat memilah APK berupa bendera yang dapat digunakan kembali untuk Pilkada tahun ini.

Baca Juga: Bagaimana Cara Nyoblos di Pemilu 2024? Gini Langkahnya, Pemilih Pemula Yuk Simak Agar Tak Bingung

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x