Pada Form Model C Pemberitahuan KPU, terdapat jadwal atau waktu yang tercantum untuk pencoblosan.
Baca Juga: Rawan Adanya Serangan Fajar, Ini Sanksinya Bagi Pelaku
KPU mengimbau untuk para DPT hadir sesuai dengan waktu pencoblosan yang tertera di Form Model C Pemberitahuan KPU yang sudah dibagikan.
Sementara itu, untuk DPTb, dihimbau untuk datang ke TPS paling cepat pada pukul 11.00 waktu setempat.
Selanjutnya, bagi DPK, dapat hadir ke TPS pada 1 jam terakhir yakni pukul 12.00 sampai 13.00 waktu setempat.
Khusus untuk DPK, pencoblosan akan dilayani sepanjang surat suara tersedia.
Nah itu dia cara mengetahui jam atau jadwal pencoblosan Pemilu 2024.
Jangan lupa hadir di TPS pada 14 Februari 2024 besok dan gunakan hak pilihmu.***