1. KTP atau Surat Keterangan
2. Form Model C Pemberitahuan KPU
Selanjutnya, bagi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) berkas yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 adalah:
1. KTP atau Surat Keterangan
2. Model A Surat Pindah Memilih
Baca Juga: Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Jelang Pencoblosan
Lalu, bagi DPK (Daftar Pemilih Khusus) berkas yang harus dibawa saat Pemilu 2024 nanti adalah KTP atau Surat Keterangan.
Jadi, itulah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika ke TPS nanti saat Pemilu 2024.
Jangan lupa datang ke TPS di tanggal 14 Februari 2024 ya.***