Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa Pemilih ke TPS

- 12 Februari 2024, 19:18 WIB
Ilustrasi, Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS
Ilustrasi, Nyoblos Pemilu 2024 Harus Bawa Apa Saja? Ini Berkas yang Wajib Dibawa ke TPS /Freepik

1. KTP atau Surat Keterangan

2. Form Model C Pemberitahuan KPU

Baca Juga: Pria Paruh Baya Asal Majalaya Tanam Ganja di Pekarangan Rumah, Polresta Bandung Amankan 20 Batang Pohon

Selanjutnya, bagi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) berkas yang harus dibawa ke TPS saat Pemilu 2024 adalah:

1. KTP atau Surat Keterangan

2. Model A Surat Pindah Memilih

Baca Juga: Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024 Sampai Tanggal Berapa? Ini Jadwalnya Jelang Pencoblosan

Lalu, bagi DPK (Daftar Pemilih Khusus) berkas yang harus dibawa saat Pemilu 2024 nanti adalah KTP atau Surat Keterangan.

Jadi, itulah dokumen yang wajib dibawa oleh pemilih ketika ke TPS nanti saat Pemilu 2024.

Jangan lupa datang ke TPS di tanggal 14 Februari 2024 ya.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: KPU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah