JURNAL SOREANG - Hingga 6 Februari 2024, sebanyak 83 lembaga survei mengajukan pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Dari 83 lembaga survei tersebut, 81 di antaranya telah bersertifikat dan terdaftar secara resmi.
"Sampai tanggal 6 Februari 2024, tercatat total 83 lembaga yang mengajukan pendaftaran sebagai lembaga survei, jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu 2024," tulis KPU RI dalam keterangannya yang dikutip pada Jumat, 9 Februari 2024.
Baca Juga: Pemerintah Sediakan 6 Bantuan Bernilai Besar yang Bisa Diakses SMK, Apa Saja?
Terkait hal ini, KPU selanjutnya akan menerbitkan sertifikat bagi 81 lembaga yang sudah terdaftar.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," bunyi keterangan KPU RI.
Berikut ini adalah daftar 81 lembaga survei bersertifikat resmi:
1. PT Kio Sembilan Lima (Lembaga Survei Kedai Kopi)
2. PT Poltracking Indonesia
3. PT Ipsos Market Research
4. PT Kompas Media Nusantara
5. Charta Politika /PT
6. Voxpol Center Research and Consulting
7. Pandawa Research
8. PT Lingkar Strategi Indonesia
9. PT Parameter Konsultindo (PARMET)
10. Indikator Politik Indonesia
Baca Juga: Transformasi SMK melalui Program Bantuan Pemerintah, Begini Wujud Perubahannya