Pemilu 2024! DKPP Berikan Sanksi Peringatan Ketua KPU RI, Amina Failisa: Wah Kalau Itu Aku 'No Comment'

- 10 Februari 2024, 09:36 WIB
Pihak KPUD dan Bawaslu saat menghadiri kegiatan "Deklarasi Jaga Pemilu" yang dilakukan oleh LBHPA, BEM Unipas, LSM PDPK di Taman kota Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan pada Jumat, 9 Februari 2024 malam.
Pihak KPUD dan Bawaslu saat menghadiri kegiatan "Deklarasi Jaga Pemilu" yang dilakukan oleh LBHPA, BEM Unipas, LSM PDPK di Taman kota Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan pada Jumat, 9 Februari 2024 malam. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPUD Kabupaten Pulau Morotai Maluku Utara, Amina Failisa, tidak memberikan komentar banyak kepada wartawan saat dirinya ditanya respon soal saksi berat yang diberikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
 
"Wah, kalu itu aku no comment. Saya kira ini berjenjang jadi itu saya enak ini, itu nanti inilah, mungkin ketua lebih berkepentingan," katanya setelah menghadiri kegiatan Deklarasi jaga Pemilu, di Taman Kota, Desa Daruba, Morotai Selatan Jumat, 9 Februari 2024 malam.
 
Hal tersebut, dia bilang, karena saat ini dirinya sedang fokus menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
 
 
"Kalu, sayakan akan menjalankan semau tahapan sampai ke hari pungut hitung itu tetap jujur, adil dan harus berkualitas, integritas, kalu kita (saya) itu saja," ujarannya.
 
Tidak sampai disitu, dia juga menegakan kalau dirinya tetep menjalankan tugasnya sesuai dengan PKPU dan Juknis.
 
"Saya kira, itu kita (kami) KPU di Kabupaten Kota akan menjalankan tahanan sesuai PKPU dan juga Juknis aturan itu kita akan jalankan. Kalu soal itu ya kan, mau di Provinsi mau di Daerah kita (KPU) akan jalan, kan sudah ada PKPU dan Juknisnya kita tinggal jalan gitu ya terimakasih," tutupnya. 
 
Untuk diketahui, Hasyim Asy'ari bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x