Gara-Gara Tawuran, Dua Pelajar Dicoret dari Daftar Penerima KJP Pemprov DKI Jakarta

- 6 Februari 2024, 15:25 WIB
Ilustrasi tawuran
Ilustrasi tawuran /PMJ News

JURNAL SOREANG - Nama dua pelajar dicoret dari daftar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk penyaluran tahun 2024.

Keputusan ini diambil Pemprov DKI Jakarta karena keduanya terlibat tawuran di kolong Flyover Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Kepala Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Waluyo Hadi mengatakan, langkah tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 110 Tahun 2021.

Baca Juga: Eks Pejabat Kemenkes Diperiksa KPK Soal Kasus Garong Uang Rakyat Pengadaan APD, Siapa?

"Ini diatur dalam Pasal 23 sampai dengan 26 dalam Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan," tutur Waluyo Hadi dalam keterangannya, Senin, 5 Februari 2024.

Dalam Pasal 23, jelas Waluyo, peserta didik yang merupakan penerima Bantuan Sosial Biaya Pendidikan dilarang membelanjakan Bantuan Sosial Biaya Pendidikan di luar penggunaan yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur, merokok, menggunakan dan mengedarkan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kemudian, lanjutnya, mereka juga tidak boleh melakukan perbuatan asusila, pergaulan bebas atau pelecehan seksual, terlibat dalam kekerasan atau perundungan, terlibat tawuran, geng motor atau geng sekolah, minum minuman keras atau beralkohol, terlibat pencurian, melakukan pemalakan, pemerasan, penjambretan, terlibat perkelahian dan penipuan, dan tindakan terlarang lainnya.

Baca Juga: Dikaruniai Anak Perempuan, Lee Seung Gi Resmi Jadi Ayah

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x