Kejaksaan Kembalikan Lagi Berkas Firli Bahuri, Ini Langkah Polda Metro Jaya

- 5 Februari 2024, 14:04 WIB
Tersangka Firli Bahuri
Tersangka Firli Bahuri /PMJ News

Ia menambahkan, keputusan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara tersebut.

"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," jelas Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu, 3 Februari 2024.

Kejati DKI Jakarta, lanjutnya, telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah