Ia menambahkan, keputusan itu berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap berkas perkara tersebut.
"Setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP, tim penuntut umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," jelas Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Sabtu, 3 Februari 2024.
Kejati DKI Jakarta, lanjutnya, telah mengembalikan berkas dengan disertai petunjuk agar penyidik bisa menyempurnakan penyidikan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang