JURNAL SOREANG - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian Mahfud MD sebagai Menko Polhukam.
Keppres dengan Nomor 20/P Tahun 2024 tersebut ditandatangani Jokowi pada Jumat, 2 Februari 2024.
"Pada hari ini, Jumat, 2 Februari 2024, Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 20/P Tahun 2024 yang berisi pemberhentian dengan hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menko Polhukam," tutur Koordinator Staf Presiden, Ari Dwipayana dalam keterangannya, Jumat, 2 Februari 2024.
Baca Juga: Jamin Kepastian Hukum, Jokowi Serahkan 3000 Sertifikat Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Bandung
Selain itu, tambah Ari, Jokowi juga telah menunjuk pengganti Mahfud MD, yakni Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ia menjelaskan, Tito akan bertugas sebagai Plt Menko Polhukam yang bersifat sementara hingga ada pengganti definitif.
"Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," jelasnya.