Janjikan Kerja Jadi ART di Luar Negeri dengan Gaji 300 Dolar, Dua Pelaku TPPO Ditangkap Bareskrim Polri

- 29 Januari 2024, 13:00 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung di tempat yang berbeda, yakni di wilayah Cileungsi, Bogor, dan Ciledug, Tangerang, Kamis 25 Januari 2024.

Dua tersangka yang berhasil diamankan itu bernama Suarty B Riartika alias Tika dan Ani Puji Astutik alias Elisa.

Baca Juga: Inilah 6 Minuman Herbal Pembakar Lemak di Perut untuk Kesehatan yang Optimal

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Trunoyudo menjelaskan, sebanyak 10 PMI telah diberangkatkan ke luar negeri dari bulan Desember 2022 hingga Februari 2023 secara bertahap.

"Para terlapor melakukan perekrutan tersebut, menjanjikan kepada para korban bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) di Erbil (Iraq) dengan gaji sebesar 300 dolar," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Minggu 28 Januari 2024.

Baca Juga: Pemilu 2024: DCT DPR RI Dapil Jabar 2 Asal Partai Golkar, Mencakup Daerah Kabupaten Bandung dan Bandung Barat

Setelah ada persetujuan, lanjutnya, para korban kemudian dibuatkan paspor dan diberikan uang fee yang bervariasi, mulai dari Rp.3 juta sampai Rp.13 juta.

Ia menambahkan, setelah selesai pembuatan paspor dan tanpa melakukan medical check up, para korban langsung diberangkatkan ke luar negeri melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Juanda Surabaya oleh tersangka Elis.

Lebih jauh Trunoyudo menerangkan, para korban diberangkatkan dengan negara tujuan Turki menggunakan visa wisata.

Baca Juga: Inilah 5 Olahraga Pagi yang Dapat Mengecilkan Perut Buncit, Caranya Simpel, Anti Ribet dan Nggak Makan Waktu

Saat berada di Turki, sambungnya, para korban diserahkan ke agen bernama Muhammad dan ditampung di sebuah apartemen yang dijaga oleh orang bernama Yakub.

"Barang milik korban seperti paspor, handphone, dan juga pakaian para korban diambil dan diamankan oleh Muhammad dan Yakub," ucapnya.

Trunoyudo membeberkan, para korban sebanyak 26 orang dimasukkan ke dalam satu kamar di penampungan tersebut dan dilarang untuk berbicara jika tidak ingin dihukum.

Baca Juga: Nama Caleg PDIP di DCT DPR RI Dapil Jawa Barat 2 Pemilu 2024, Warga Kabupaten Bandung dan Bandung Barat Cek!

"Para korban berada di penampungan bervariasi lamanya, yaitu satu mingguan sampai 2 bulan dengan alasan para korban belum dikirim ke Erbil (Iraq) untuk dipekerjakan karena masih menunggu visa," kata Trunoyudo.

Merasa jengah menunggu di penampungan, para korban lantas meminta bantuan sekuriti apartemen dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Turki sehingga dilakukan penggerebekan.

"Dari penggerebekan tersebut, para PMI diserahkan ke KJRI Istanbul dan korban dipulangkan ke Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 10 Penyebab Nyeri Dada Sebelah Kiri yang Perlu Anda Ketahui

Trunoyudo menyebut, peran tersangka Tika adalah menampung para korban sebelum diterbangkan ke luar negeri, sedangkan tersangka Elisa berperan sebagai agensi di Jakarta yang memberangkatkan para korban ke Turki.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal TPPO dan atau tindak pidana menempatkan PMI di luar negeri tidak sesuai prosedur.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dan atau Pasal 81 Jo Pasal 86 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x