JURNAL SOREANG - Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Sempat menjadi buronan selama dua tahun sejak 2022, bos Viral Blast itu ditangkap di Bangkok, Thailand, Jumat 26 Januari 2024.
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya pelanggaran keimigrasian.
"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok. Berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ucap Samsul Arifin dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.
Penangkapan Putra Wibowo, lanjutnya, terjadi berkat kerjasama antara pihak Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
Ia menambahkan, tersangka awalnya diamankan karena overstay oleh pihak Dinas Imigrasi Thailand.