Bos Robot Trading Viral Blast Ternyata Ngumpet di Bangkok Thailand: Terungkap Gara-Gara Overstay

- 28 Januari 2024, 19:37 WIB
Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.
Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian dipulangkan ke Indonesia. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo, ditangkap Bareskrim Polri dan kemudian dipulangkan ke Indonesia.

Sempat menjadi buronan selama dua tahun sejak 2022, bos Viral Blast itu ditangkap di Bangkok, Thailand, Jumat 26 Januari 2024.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Samsul Arifin mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya pelanggaran keimigrasian.

Baca Juga: Indonesia vs Australia Sedang Berlangsung, Ini Link Live Streaming 16 Besar Piala Asia 2023, Nonton di Sini

"Tersangka dilakukan penangkapan di Bangkok. Berdasarkan awalnya adalah pelanggaran keimigrasian karena yang bersangkutan melarikan diri tahun 2022 saat proses pidana ini dilakukan oleh Dittipideksus," ucap Samsul Arifin dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.

Penangkapan Putra Wibowo, lanjutnya, terjadi berkat kerjasama antara pihak Imigrasi Thailand dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.

Ia menambahkan, tersangka awalnya diamankan karena overstay oleh pihak Dinas Imigrasi Thailand.

Baca Juga: KICK OFF! Link Live Streaming Indonesia vs Australia 28 Januari 2024, Babak 16 Besar Piala Asia 2023 Dimulai

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x