"Hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan tinggal di Bangkok, Thailand. Dia dilakukan penangkapan oleh Dinas Imigrasi Thailand karena overstay atas red notice yang sudah diterbitkan karena dia menjadi DPO Dittipideksus Bareskrim," jelas Samsul.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil menangkap satu orang tersangka kasus robot trading Viral Blast, Putra Wibowo.
Ia sempat ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2022 sebelumnya akhirnya ditangkap di luar negeri.
Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri, AKBP Sentot Kunto Wibowo membenarkan perihal penangkapan Putra Wibowo.
Saat ini, tambahnya, tersangka telah berada di Indonesia untuk kemudian dibawa ke Bareskrim Polri guna penyidikan lebih lanjut.
"Saya, AKBP Sentot Kunto Wibowo, Kanit 1 Subdit 3 Dittipideksus Bareskrim Polri yang melakukan penjemputan DPO Putra Wibowo bersama Hubinter Polri sudah tiba di Bandara Soekarno-Hatta," tutur Sentot dalam keterangannya, Sabtu 27 Januari 2024.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang