Gegara Tidak Ikut Kegiatan Angkat Pasir, Kades Sakita Diduga Pecat Kaur Umum dan Ketua RT

- 24 Januari 2024, 11:16 WIB
Ilustrasi surat pemecatan perangkat Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai.
Ilustrasi surat pemecatan perangkat Desa Sakita, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Delpus Kondisi Kepala Desa (Kades) Sakita, Kecamatan Morotai Utara, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diduga memberhentikan dua perangkat desanya.
 
Dua perangkat desa tersebut yang diberhentikan Kaur Umum/tata usaha, Philips Sakwalubun dan Ketua RT 01, Sofyan Pegete.
 
Pemberhentian yang dilakukan Delpus Kondihi terhadap dua perangkat desanya diduga tanpa alasan yang jelas.
 
 
Pasalnya, berdasarkan rilis yang diterima JurnalSoreang, pada Selasa, 23 Januari 2024. Keduanya, mengaku diberhentikan dengan alasan hanya karena tidak mengikuti kegiatan di desa.
 
"Baik yang pertama itu soal pemberhentian, bahwa kami di berhentikan tanpa kesalahan apapun, Kades memberhentikan kami sebagai Kaur Umum/tata usaha dan ketua Rt dengan alasan bahwa kami tidak mengikuti kegiatan angkat pasir," kata kedua perangkat desa.
 
Lebih lanjut, mereka mengaku surat pemberhentian keduanya dibuat oleh salah satu Caleg di desa tersebut.
 
"Dan surat pemberhentian tersebut dibuat oleh seorang Calon anggota Legislatif (caleg) atas nama Oselsyam Merek. Saya sebagai kaur umum/tata usaha juga sebagai operator desa, tidak tau sebenarnya kesalahan saya apa, sedangkan saya ada jam piket hari senin kemarin," ungkap Philips Sakwalubun dalam keterangan tulisnya.
 
 
Sementara, Camat Morotai Utara, Kusnadi Fonae saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut. Dia mengaku tidak pernah menerima surat pemberhentian kedua perangkat desa dari kades Sakita.
 
"Tidak ada surat dari Kades Sakita kepada Camat tentang permintaan rekomendasi pergantian/pengangkatan perangkat desa yang baru di Desa Sakit," Ungkapnya.  
 
Adapun, Surat keputusan Kepala Desa Sakit dengan nomor: 141/kep/033/kds/2024/tanggal 23 Januari tentang Pemberhentian Kaur Umum Dan Tata Usaha di Desa Sakita tahun 2024. Sementara Surat Keputusan Kepala Desa Sakit Untuk Pemberhentian Ketau Rt dikeluarkan di tanggal yang sama dengan nomor: 141/kep/002/kds/2024.
 
Hingga berita ditulis JurnalSoreang sudah mencoba menkonfirmasi Kades Sakita namun ia tak kunjung respon hingga berita ini ditayakan.***
 

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x