Adapun hoax terkait Pemilu 2024, bebernya, Kementerian Kominfo menemukan 201 konten selama rentang waktu Januari 2023 hingga Januari 2024.
Meski begitu, hingga kini pihaknya belum menemukan hoax Pemilu 2024 yang meresahkan dan melanggar hukum.
Budi menyebut, hoax terkait Pemilu 2024 yang paling maksimal ditangani oleh Kementerian Kominfo berakhir dengan pemutusan konten.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah, Berikut Agenda Lengkapnya
"Sampai saat ini belum ada yang diproses hukum. Tapi manakala ada yang berkaitan dengan proses hukum misalkan menuduh, begitu, kalau dia udah masuk ke ranah hukum, baru dilaporkan, diproses hukum," tegasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang