JURNAL SOREANG - Polda Metro Jaya akan menindak tegas pengendara roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong di wilayah hukumnya.
"Tentunya sesuai dengan Undang Undang yang ada, maka akan kita tertibkan. Nggak boleh untuk knalpot brong itu," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman dalam keterangannya, Selasa 16 Januari 2024.
Latif menjelaskan, pihaknya akan memberikan imbauan terlebih dahulu kepada para pengendara roda dua soal larangan penggunaan knalpot brong.
Baca Juga: Karier Pisces Meningkat! Ramalan Zodiak pada Rabu, 17 Januari 2024 Bawa Kabar Baik Tentang Gaji Naik
Menurutnya, knalpot brong dapat mengganggu ketertiban dan menyebabkan polusi suara.
"Masalah knalpot tetap akan kita lakukan imbauan kepada masyarakat bahwa itu sangat mengganggu ketertiban masyarakat, terutama kebisingan dan mengganggu ketertiban umum," bebernya.
Apabila masih didapati adanya pengendara roda dua yang menggunakan knalpot brong, maka pihaknya akan melakukan penertiban.