Latif tidak menambahkan, salah satu bentuk penertiban yang akan dilakukan adalah penilangan terhadap para pelanggar.
"Tentu akan ada sanksi, sanksi tilang. Tentunya sesuai dengan Undang-Undang yang ada, akan kita tertibkan tidak boleh knalpot brong itu," pungkas Latif.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang