Ia menegaskan, pelanggar Pasal 29 UU ITE dapat dikenakan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 45B UU 19/2016.
"Sementara masih pendalaman. Namun yang sudah kita bisa telusuri lebih awal dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan oleh pelaku tersebut bisa dikenakan dalam UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media," jelasnya.
Shandi memastikan bahwa AWK adalah pemilik akun TikTok @calonistri71600 yang menebar ancaman penembakan terhadap Anies Baswedan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tiba di Tanah Air Usai Lawatan ke Tiga Negara ASEAN, Begini Hasilnya
Saat ini, tambahnya, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif sebagai bahan untuk penyidik melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi. Itu teknis, nanti penyidik," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang