JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Temuan PPATK itu terkait dengan transaksi mencurigakan yang mengalir ke calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol).
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, hal ini bisa ditindaklanjuti jika melibatkan penyelenggara negara.
Baca Juga: Mengapa Istirahat Adalah Investasi untuk Kesehatan Mental Anda
"Calon legislatif itu masih aktif, masih penyelenggara negara, atau masih baru caleg yang orang swasta. Nah, itu kan kita semua tahu kan (wewenang KPK)," ucap Alexander Marwata dalam keterangannya, Kamis 11 Januari 2024.
"UU-nya KPK seperti itu, kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," tambahnya.
Walau belum ada tindak lanjut yang dilakukan KPK, pihaknya mengapresiasi PPATK yang menyampaikan informasi ini kepada publik.
Baca Juga: Pentingnya Self-Care di Era Digital untuk Kesehatan Mental