JURNAL SOREANG - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan keprihatinan terkait narasi pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mulai mencuat di tengah dinamika politik menjelang Pemilu 2024.
Dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat, Ari Dwipayana menegaskan bahwa sebagian pihak masih menggunakan isu pemakzulan sebagai alat untuk kepentingan politik elektoral.
Dalam konteks ini, Dikutip Jurnalsoreang.com dari situs berita antara, Ari Dwipayana memberikan tanggapan yang bijak, menyatakan bahwa di negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik, atau memiliki "mimpi-mimpi politik" adalah hak yang sah.
Namun, ia mengingatkan bahwa dalam konteks pemakzulan presiden, mekanismenya telah diatur dengan jelas dalam konstitusi, melibatkan lembaga-lembaga negara seperti DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR. Tindakan diluar koridor tersebut dianggap sebagai tindakan inkonstitusional.
Baca Juga: Menjelajahi Keajaiban Turki, Inilah 13 Destinasi Terbaik yang Wajib Dikunjungi
Ari Dwipayana juga menyoroti urgensi penanganan tuduhan kecurangan pemilu. Menurutnya, dalam mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang (UU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran krusial. Bawaslu dibentuk untuk mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu, menerima aduan, serta menangani kasus pelanggaran administratif pemilu dan pelanggaran pidana pemilu.
Oleh karena itu, apabila terdapat dugaan pelanggaran pemilu, publik diharapkan dapat melaporkan ke Bawaslu untuk pengujian dan pembuktian sesuai aturan hukum yang berlaku.