Diduga Kurang Aktif, Bendahara BTM Masjid Agung Pulau Morotai Diberhentikan Sepihak, Ini Tanggapan Ketua IMM

- 4 Januari 2024, 20:59 WIB
Ilustrasi Masjid Agung Pulau Morotai, Diduga Kurang Aktif, Bendahara BTM Masjid Agung Pulau Morotai Diberhentikan Sepihak, Ini Tanggapan Ketua IMM
Ilustrasi Masjid Agung Pulau Morotai, Diduga Kurang Aktif, Bendahara BTM Masjid Agung Pulau Morotai Diberhentikan Sepihak, Ini Tanggapan Ketua IMM /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang
JURNAL SOREANG - Ketua Badan Takmir (BTM) Masjid Agung Baiturrahman, Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Hi Abdul Karim, memberhentikan bendaraha dengan keputusan sepihak.
 
Keputusan sepihak tersebut diambil ketua BTM Hi Abdul Karim, dengan alasan kurang aktif dalam kegiatan padahal posisi sebagai bendahara.
 
Suaib Marjan diberhentikan ketua BTM Agung Baiturrahman Pulau Morotai dari posisi bendahara karena diduga kurang aktif dalam kegiatan.
 
 
Meski demikian, sejumlah pengurus BTM lainnya juga terbilang lebih tidak aktif dibandingkan bendahara BTM karena beberapa diantaranya sibuk dengan masa kampanye pemilu 2024.
 
Menurut data dan informasi yang diterima Jurnalsoreang.com, setidaknya kurang lebih dua orang pengurus BTM yang sibuk dengan agenda partai bahkan sudah terdaftar di daftar calon tetap (DCT) DPRD Kabupaten Pulau Morotai.
 
Satu diantaranya Calon anggota (Caleg) dapil II Kabupaten Pulau Morotai dari Partai Nasdem dan caleg dapil II Kota Ternate dari partai Golkar.
 
Keputusan yang diambil, Hi Abdul Karim tersebut mengundang reaksi sejumlah pihak, salahsatunya datang dari Ketua Umum Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pulau Morotai, Ikfan Pina.
 
 
Menurut, Ikfan di masjid adalah sarana utama segala akidah dan hukum diajarkan dan ditegakkan. Jika tidak, kata dia, itu artinya orang-orang tersebut hanya mencari hidup dan materi di dalamnya. 
 
"Oleh karena itu, kami meminta ketua BTM Agung Baiturrahman harus dicopot karena semena-mena mengambil keputusan tanpa adanya musyarawah terdahulu," kata Ikfan kepada Jurnal Soreang, Kamis 4 Januari 2024.
 
"Masa ada yang sampai lebih sebulan tidak aktif diagenda masjid, tapi tidak diberikan peringatan. Kenapa yang hanya berberapa hari tidak hadir, terus tanpa dimintai keterangan dan langsung saja dipecat. Ini kan tebang pilih namanya," jelas Ikfan.
 
Lebih lanjut ia mengatakan, pengambilan keputusan pemberhentian seharusnya berdasarkan hasil keputusan seluruh pengurus BTM, Imam dan Dewan Pengarah Masjid.
 
 
Selain itu, orang yang diberikan sanki pun seharusnya dihadirkan dalam rapat tersebut, sehingga ada keterangan atau tanggapan dari pihak yang dianggap bersalah. 
 
"Bahkan sanksi peringatan juga tidak ada dan juga keputusan yang diambil juga keputusan perseorangan saja," akunya.
 
Sementara itu, Suaib Marjan, saat dikonfirmasi media ini, membenarkan dirinya sudah diberhentikan oleh ketua BTM. Ia mengaku baru tahu sudah diberhentikan sejak saat diberikan SK pemberhentian pada Jumat 29 Desember 2023 lalu.
 
"Saya kemarin satu minggu lagi balik ke (Desa) Wewemo. Mungkin ada dibahas di dalam grup kalau saya dievaluasi, tapi saya tidak tahu itu karena HP saya sudah rusak," akunya.
 
 
"Saya tidak tahu sudah diberhentikan tanpa ada pemberitahuan, nanti pas selesai shalat jum'at kemarin baru tahu pas dikasih SK pemberhentian," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x