Sepanjang Tahun 2023, Polres Pulau Morotai Berhasil Ungkap 137 Kasus, Ini Penjelasan Kapolres

- 1 Januari 2024, 03:19 WIB
Polres Pulau Morotai Berhasil Ungkap 137 KasusRanto Daeng Badu/ JurnalSoreang/.
Polres Pulau Morotai Berhasil Ungkap 137 KasusRanto Daeng Badu/ JurnalSoreang/. /

JURNAL SOREANG - Polres Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara mengungkapkan, sepanjang tahun 2023, mereka berhasil menangani sebanyak 137 kasus.

Hal tersebut disampaikan, Kapolres Pulau Morotai, AKBP Agung Cahyono dalam press release di ruang aula Mapolres Morotai, pada Minggu, 31 Desember 2023.

Agung bilang, sebanyak 137 kasus yang ditangani itu diantaranya tindak pidana umum (Pidum) 132 kasus, tindak pidana tertentu (TPT) 3 kasus, dan tindak pidana korupsi (Tipikor) 2 kasus.

Baca Juga: Doa Awal dan Akhir Tahun, Menyambut dan Mengakhiri dengan Harapan

"Jadi dari 137 kasus ini, terdapat 119 kasus yang sudah diselesaikan," jelasnya.

Lebih lanjut Menurut Agung, ratusan kasus Pidum itu kebanyakan pengaruh minuman keras (Miras).

Seperti kasus tenggelamnya ABK Kapal beberapa waktu lalu, itu juga karena pengaruh Miras, begitu juga dengan Pak La Antoro itu karena pengaruh miras, dan kasus kecelakaan itu juga dipengaruhi oleh Miras.

"Untuk itu, saya himbau kepada masyarakat Pulau Morotai, agar lebih menjaga Kamtibmas, sehingga masalah Miras ini benar-benar kita saling membantu untuk memberantas, karena akan berpengaruh di generasi kita," pungkasnya.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x