Terima Surat dari PPATK, KPK Bakal Dalami Temuan Transaksi Janggal Dana Kampanye

- 21 Desember 2023, 22:05 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata /PMJ News

JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah menerima surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

Surat yang telah diterima tersebut terkait transaksi janggal pada masa kampanye Pemilu 2024.

"Kemarin saya sudah terima dan kita tinggal perintahkan, pelajari, rencanakan tindak lanjutnya, dan bahas dengan pimpinan," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam keterangannya, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 22 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Luangkan Waktu Hari Ini untuk Bersantai

Dijelaskan Alex, informasi dari pihak PPATK tergolong informasi intelijen sehingga tak bisa diungkap secara detail.

Ia menambahkan bahwa nantinya temuan tersebut akan dibahas dengan pimpinan KPK.

"Kalau terkait informasi, itu kan informasi intelijen, jadi saya nggak bisa kan, tapi yang jelas kami sudah terima, KPK sudah terima laporan dari PPATK terkait dugaan terjadinya dana kampanye," ujarnya.

Baca Juga: Pasti Ketagihan! Ingin Masakan Laut Segar dan Murah di Bandung, Kurnia Seafood Sediakan Berbagai Menu

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x