Pasca Putusan PN Jaksel Soal Penolakan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Bakal Lakukan Hal Ini

- 20 Desember 2023, 17:58 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak /PMJ News

"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini," jelasnya.

"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.

Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL.

Baca Juga: Resmi di Tahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, AGK: Itu Namanya Resiko Pejabat Engga Apa-apa

Ade menuturkan, dalam kasus ini, diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.

"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah tersangka FB," pungkasnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah