"Bahwa penetapan tersangka oleh penyidik atas minimal dua alat bukti yang sah, sudah sah sesuai dengan putusan praperadilan pada sore hari ini," jelasnya.
"Jadi bukan hanya dua alat bukti, tapi penyidik setidaknya telah mengantongi empat alat bukti yang sah untuk menetapkan FB sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo," sambungnya.
Dari serangkaian langkah penyidikan yang dilakukan, lanjut Ade, sejauh ini baru Firli Bahuri yang resmi ditetapkan jadi tersangka pemerasan SYL.
Baca Juga: Resmi di Tahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, AGK: Itu Namanya Resiko Pejabat Engga Apa-apa
Ade menuturkan, dalam kasus ini, diduga ada lima kali pertemuan antara Firli dan SYL, dimana empat di antaranya diduga terjadi penyerahan uang.
"Sementara untuk tersangka dalam penanganan perkara a quo, satu tersangka telah kita sampaikan berdasarkan hasil gelar perkara penetapan tersangka, yaitu adalah tersangka FB," pungkasnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang