Resmi di Tahan KPK Selama 20 Hari Kedepan, AGK: Itu Namanya Resiko Pejabat Engga Apa-apa

- 20 Desember 2023, 17:34 WIB
Maling Uang Rakyat! KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Kawan-kawannya
Maling Uang Rakyat! KPK Resmi Tahan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba dan Kawan-kawannya /Ranto Daeng Bedu /Antara
JURNAL SOREANG - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba akhirnya buka suara setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
 
Hal tersebut, setelah ia diwawancarai sejumlah awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023.
 
Menurutnya, apa yang sedang dialami dirinya, merupakan resiko seorang pejabat dan dirinya akan mengikuti proses hukum.
 
 
"Itu namanya, resiko pejabat engga apa-apa, ya kandang-kandang kita salah. Apa lagi ya Katakana dengan kebutuhan masyarakat, tekanan masyarakat," katanya.
 
Lebih lanjut, ia juga bilang hal seperti ini harus diterima sebagai pejabat. "Jadi saya kira harus kita terima, sebagai pejabat ya," ucapnya.
 
Untuk diketahui, saat ini tidak hanya Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tersebut.
 
Namun, ada beberapa tersangka 
lainnya diantaranya, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST).
 
 
Parah tersangka, tersebut ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan dimulai dari 19 Desember 2023-7 Januari 2024.
 
Hal tersebut, diberikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata. " Tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 20 Desember 2023 sebagimana dikutip JurnalSoreang dari Antara.***

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x