Pengumuman PPPK Guru 2023: Tahapan dan Informasi Terbaru

- 16 Desember 2023, 14:41 WIB
Ilustrasi Pengumuman PPPK Guru 2023
Ilustrasi Pengumuman PPPK Guru 2023 /bu_guru_sd/

 

JURNAL SOREANG - Tahun 2023 menjadi tonggak penting bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya bagi para pelamar posisi Guru. Proses seleksi yang ketat dan berjenjang telah memasuki tahapan krusial, menarik perhatian dari ratusan instansi pemerintah.


Sebagaimana dijadwalkan, seleksi untuk PPPK tahun ini telah melibatkan serangkaian tahapan yang mulai dari Seleksi Kompetensi hingga Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan. Dengan penyesuaian jadwal yang diberlakukan oleh Panselnas melalui Surat BKN pada 9 Oktober 2023, pelamar telah mengikuti serangkaian seleksi pada November dan Desember 2023.


Pengumuman hasil kelulusan menjadi momen ditunggu-tunggu para pelamar PPPK Guru. Dari data yang tercatat hingga tanggal 15 Desember 2023, sebagian instansi pemerintah telah mengumumkan hasil kelulusan PPPK Guru. Namun, proses ini dilakukan secara bertahap dan tidak serentak oleh seluruh instansi, mengingat sejumlah diantaranya akan menjalankan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Baca Juga: Gemini: Berhati-hatilah dengan Rekan Kerjamu Hari Ini! Ramalan Zodiak Sabtu, 16 Desember 2023


Penting untuk dicatat bahwa pengumuman hasil kelulusan telah dimulai sejak tanggal 6 Desember 2023 dan dapat diakses oleh para pelamar melalui login di akun portal SSCASN setelah diumumkan oleh instansi masing-masing.


Bagi formasi PPPK Tenaga Kesehatan, 64 dari 573 instansi telah mengumumkan hasil kelulusan, sementara formasi PPPK Teknis diumumkan oleh 56 dari 482 instansi yang terlibat dalam seleksi.


Namun, untuk PPPK Guru, proses pengolahan hasil kelulusan masih dalam tahap penyelesaian. Diperkirakan hasil akhir akan diumumkan paling lambat pada tanggal 22 Desember 2023. Tahapan ini memerlukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa aspek data, seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1, hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, serta verifikasi sertifikat pendidik (Serdik).

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: www.bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x