JURNAL SOREANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember akhirnya menahan dua mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) atas kasus dugaan maling uang rakyat atau kasus penyimpangan dana kredit usaha rakyat (KUR) dan kredit umum pedesaan (Kupedes) di Kabupaten Jember, Jawa Timur. .
Dua, mantan pekerja Bank BRI yakni, HS dan S. Mereka diketahui ditempatkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejari Jember.
Untuk diketahui, saat ini dua tersangka kasus tersebut telah dijebloskan ke penjara atau Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Jember. Hal itu setelah kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Jember pada Rabu, 29 November 2023 malam waktu setempat.
Baca Juga: Kontingen Kabupaten Bandung Sabet Juara Umum Porpemda Jawa Barat ke-XV Tahun 2023 di Kuningan
Kepala Kejari Jember I Nyoman Sucitrawan kepada warwatan mengatakan, keduanya telah merugikan uang negara Rp875 juta.
"Kedua tersangka merugikan negara sebesar Rp875 juta. Penyimpangan dana KUR dan Kupedes Rakyat dilakukan dengan cara membuat kelompok usaha fiktif," katanya.
Adapun modusnya, kata dia, Kedua tersangka itu berkomplot membuat kelompok usaha fiktif dengan melibatkan kurang lebih sepuluh orang.