Diduga Rampok Uang Rakyat, Dua Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia Dijebloskan ke Penjara

- 30 November 2023, 11:34 WIB
Ilustrasi Diduga Rampok Uang Rakyat, Dua Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia Dijebloskan ke Penjara.
Ilustrasi Diduga Rampok Uang Rakyat, Dua Mantan karyawan Bank Rakyat Indonesia Dijebloskan ke Penjara. /Pikiran Rakyat

kemudian, lalajut dia, mereka mengajukan KUR dan Kupedes Rakyat dengan bunga yang sangat kecil di BRI. Namun, Ia menjelaskan 10 orang yang dilibatkan dalam kelompok usaha fiktif tersebut tidak pernah menerima uang kredit.

"Karena semua uang kredit dikuasai oleh HS dan S, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp875 juta," ucapnya.

Adapun Kedua tersangka tersebut dikenakan, Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Pesona Destinasi Wisata 4 Danau Indah di Indonesia yang Mengagumkan

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 29 November hingga 17 Desember 2023, namun tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru dalam kasus tersebut," pungkasnya. ***

 

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah