Soal Penetapan Tersangka Firli Bahuri Dinilai Dipaksakan, Ini Respon Polda Metro Jaya

- 25 November 2023, 22:08 WIB
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri /PMJ News

JURNAL SOREANG - Adanya pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya dipaksakan langsung direspon oleh penyidik kepolisian.

Dalam hal ini, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara soal adanya penyataan yang dinilainya dipaksakan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) bebas tanpa adanya tekanan.

Baca Juga: Usai Penetapan Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus SYL, Tim Penyidik Gabungan Bakal Kembali Lakukan Hal Ini

"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," tegas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.

Ade Safri menyebut, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.

"Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Baca Juga: Mobile Legends: Krisis Tim Esports Indonesia? Misteri Penurunan Performa RRQ dan Isu Pemecatan di Tim EVOS

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.

“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.

Baca Juga: Mobile Legends: CEO RRQ Pak AP Berencana Merekrut Super Marco dan Coach Vren dari AP Bren eSport?, Begini Fakt

Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah