JURNAL SOREANG - Adanya pernyataan terkait penetapan tersangka terhadap Ketua KPK, Firli Bahuri yang dinilainya dipaksakan langsung direspon oleh penyidik kepolisian.
Dalam hal ini, Polda Metro Jaya langsung angkat bicara soal adanya penyataan yang dinilainya dipaksakan tersebut.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pihaknya dalam mengusut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) bebas tanpa adanya tekanan.
"Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun," tegas Ade Safri dalam keterangannya, Jumat 24 November 2023.
Ade Safri menyebut, selama proses penanganan perkara yang melibatkan pimpinan tersebut pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.
"Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu 22 November 2023 malam.
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.
Adapun penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang