Sebagai informasi, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkoro Bareskrim Polri.
Gelar perkara tersebut dilakukan tim penyidik gabungan, pada hari Rabu 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 WIB.
Kasus ini bermula dari aduan yang diterima Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK soal penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
Baca Juga: Panduan Strategis: Menaklukkan Pasar dengan Bisnis Hampers yang Meledak
Serangkaian proses hukum dilakukan hingga akhirnya penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tersebut pada hari Jumat 6 Oktober berdasarkan rekomendasi hasil gelar perkara.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang