JURNAL SOREANG - Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.
Karena itu, Dittipideksus Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka hari ini, Kamis 2 November 2023.
"Iya, hari ini (gelar perkara)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.
Whisnu menambahkan, pihaknya melibatkan puluhan saksi dan ahli dalam penanganan kasus tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.
Selain itu, lanjutnya, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Adapun aset yang disita antara lain 220 buku tanah dan 55 warkah tanah atas nama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang