Polisi Gelar Perkara Penetapan Tersangka Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun

- 2 November 2023, 16:34 WIB
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memakai baju tahanan.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang memakai baju tahanan. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Dalam waktu dekat, Bareskrim Polri akan menentukan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun.

Karena itu, Dittipideksus Bareskrim Polri berencana melakukan gelar perkara penetapan tersangka hari ini, Kamis 2 November 2023.

"Iya, hari ini (gelar perkara)," ucap Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis 2 November 2023.

Baca Juga: Realisasikan Bantuan, Ribuan Rumah Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bandung Mendapat Sambungan Listrik Gratis

Whisnu menambahkan, pihaknya melibatkan puluhan saksi dan ahli dalam penanganan kasus tersebut untuk diperiksa dan dimintai keterangannya.

Selain itu, lanjutnya, Bareskrim Polri juga sudah menyita sejumlah aset yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Adapun aset yang disita antara lain 220 buku tanah dan 55 warkah tanah atas nama pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang dan keluarganya di BPN Kabupaten Indramayu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah