Tersangka Kasus Dugaan Narkoba di Morotai Akhirnya di Eksekusi ke Lapas Tobelo

- 1 November 2023, 18:01 WIB
Tersangka Kasus Dugaan Narkoba di Morotai Akhirnya di Eksekusi ke Lepas Tobelo./Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang/
Tersangka Kasus Dugaan Narkoba di Morotai Akhirnya di Eksekusi ke Lepas Tobelo./Ranto Daeng Badu/ JurnalSoreang/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Satnarkoba Kabupaten Polres Pulau Morotai, Maluku Utara akhirnya menyerahkan berkas tersangka kasus dugaan narkotika yang berinisial TZH ke Kejari Pulau Morotai.
 
Diketahui sebelumnya, tersangka dalam kasus dugaan tersebut menjalani penahanan 90 hari dan telah dibebaskan oleh Penyidik Satnarkoba.
 
Namun, tersangka kembali diproses pada, Rabu, 1 November 2023 sekitar pukul 10.00 WIT. Diserahkan ke Jaksa karena berkas P21 dinyatakan lengkap.
 

Baca Juga: Juara M Challenge Cup Mekong Season 2, Nightmare Esports Siap Melakoni Debut di M5

Amatan JurnalSoreang di lokasi, pihak Jaksa lansung mengeksekusi tersangka TZH ke Lapas Tobelo Halmahera Utara, tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol.
 
Plt Kasi Pidum, Zul Kurniawan Akbar, menjelaskan terkait status TZH yang sempat keluar dari tahanan. Berdasarkan  proses penyidikan bersangkutan keluar demi hukum karena masa penahanan telah habis.
 
"Sebab, penyidikan atau pendalaman fakta lebih jauh terkait adanya keterlibatan orang lain dalam perkara ini," jelasnya.
 
 
Lanjut dia, dari hasil penyidikan, pada Selasa, 31 Oktober 2023 kemarin, sudah dinyatakan P21. Kemudian dengan adanya kasus ini ada penambahan tersangka baru berinisial ABH. 
 
"(Tersangka Baru) saat ini sedang menjadi keluarga binaan di Lapas Tobelo, jadi kami akan mendatangi yang bersangkutan di Lapas untuk dilakukan pemeriksaan," terangnya.
 
Zul Mengatakan, tersangka saat ini tengah berada di Lapas Tobelo, didakwakan dengan penyertaan atau keterlibatan sama-sama yaitu, ada yang sebagai pemilik dan sebagai penerima. 
 
 
"Tersangka pertama inisial TZH disangkakan pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 undang-undang narkotika Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kemudian alternatif pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang narkotika," paparnya.
 
"Sedangkan tersangka inisial ABH yang di Lapas Tobelo disangkakan dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang narkotika," bebernya.
 
Kasus tersebut ancamannya variatif, jika dengan pasal 112 itu minimal 4 tahun dan  maksimal 15 tahun penjara.
 
 
"Sedangkan pasal 127 ancamannya paling lama 4 tahun, barang buktinya narkoba jenis sabu. tapi, sebelum barangnya diambil oleh tersangka, pihak satnarkoba sudah berhasil mengamankan barang bukti tersebut," pungkasnya. ***

Editor: Kinanti Putri Rudiana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x