Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Kejati DKI: Ada Pasal Tapi Belum Memuat Tersangka

- 27 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. /PMJ News

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Jadi telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah