Terima SPDP Kasus Dugaan Pemerasan Terhadap SYL, Kejati DKI: Ada Pasal Tapi Belum Memuat Tersangka

- 27 Oktober 2023, 15:08 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. /PMJ News

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta membenarkan telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Betul, SPDP diterima Kejati DKI Jakarta," tutur Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan dalam keterangannya, Kamis 26 Oktober 2023.

Ia menambahkan, SPDP yang diterima Kejati DKI Jakarta tertanggal 16 Oktober 2023 itu masih bersifat umum.

Baca Juga: Mitchel Van der Gaag, Asisten Pelatih MU Tolak Tawaran Ajax Amsterdam Melatih Gantikan Maurice Steijn

Meski begitu, Ade menyebut bahwa SPDP belum memuat nama tersangka dalam kasus tersebut.

Hanya saja, sambungnya, sudah tercantum Pasal 12e atau Pasal 12B dan Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi (Tipikor).

"SPDP masih bersifat umum, belum memuat tersangka di dalamnya," bebernya.

Baca Juga: Peringati National Black Cat Day, Berikut 4 Rekomendasi Tontonan dengan Karakter Kucing Hitam

Sebelumnya, Polda Metro Jaya melibatkan Kejaksaan yang menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

"Jadi telah kita terima surat P16 yaitu penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat 13 Oktober 2023 lalu.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah