"(Pemeriksaan terhadap Firli) belum dijadwalkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK terkait foto pertemuannya dengan SYL oleh kelompok mahasiswa bernama Komite Mahasiswa Peduli Hukum pada Jumat 6 Oktober 2023 lalu.
Pelapor menilai ada pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri usai mengadakan pertemuan dengan pihak berperkara di KPK, dalam hal ini SYL.
Baca Juga: Resep Kue Tradisional yang Kece: Kue Lumpur Labu Kuning
Firli Bahuri diduga melanggar etik berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur larangan tiap insan KPK bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang