Penyidik Loka POM Serahkan Tersangka Dugaan Kefarmasian Ke Kejari Morotai

- 21 Oktober 2023, 14:24 WIB
Tersangka kasus dugaan perkara kefarmasian berinisial IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang
Tersangka kasus dugaan perkara kefarmasian berinisial IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang /

JURNAL SOREANG - Tersangka kasus dugaan perkara kefarmasian berinisial IS diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara pada Jumat, 20 Oktober 2023 kemarin.

Diketahui, tersangka tersebut baru diserahkan oleh Penyidik Loka POM Pulau Morotai pada Jumat, 20 Oktober kemarin di aula kantor Jaksa, tampak terlihat IS mengenakan baju tahanan khas kejaksaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zul Kurniawan Akbar menyampaikan, tersangka dugaan kasus tersebut baru diserahkan kemarin oleh penyidik LOKA POM kasus dugaan Tindak Pidana Kefarmasian.

Baca Juga: Diet ala Karina aespa! Turun hingga 4 Kg dan Bikin Body Goals, Ini Rahasianya

Baca Juga: Sikat Habis Calo, BP2MI Pecat Oknum yang Terlibat Dalam Kasus TPPO Terhadap Pekerja Migran Indonesia

"Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan," kata Zul Sabtu, 21 Oktober 2023.

Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II, Sambung Zul, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x