Diduga Rampok Uang Masjid, Mantan Kades Desa Joubela Pulau Morotai Dieksekusi ke Rutan Ternate

- 20 Oktober 2023, 14:43 WIB
Diduga Rampok Uang Masjid, Mantan Kades Desa Joubela Pulau Morotai di Eksekusi ke Rutan Ternate. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang
Diduga Rampok Uang Masjid, Mantan Kades Desa Joubela Pulau Morotai di Eksekusi ke Rutan Ternate. /Ranto Daeng Badu/JurnalSoreang /undefined

JURNAL SOREANG - Azis Eso tersangka dugaan kasus maling uang rakyat atau korupsi anggaran Masjid Desa Joubela, tahun 2014-2015 dan 2016 telah dieksekusi oleh Kejari Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara ke Rutan Ternate.

Diketahui, Azis merupakan mantan Kades Desa Joubela itu tampak, terlihat mengenakan kemeja orens, setelah diperiksa di ruang Pidana Umum (Pidsus) sekitar pukul 09.00 WIT Jumat, 20 Oktober 2023 pagi WIT.

Kasi Pidsus, David Andrianto melalui Analis Penuntutan, Nyoman Darma Yoga menyatakan, tersangka disangka dua pasal dengan kerugian negara Rp 167 150.000 undang-undang tipikor pasal 2 dan pasal 3.

Baca Juga: Gayamu yang Timeless: 5 Elemen Fashion Klasik yang Tetap Stylish

Pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, minimal 20 tahun penjara denda Rp 1 miliar.

"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Sementara dalam pasal 3 Junto, pasal 18 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, maksimal 20 tahun penjara denda 1 miliar.

Baca Juga: Dampak Buruk Diet Extreme ala Jimin BTS yang Hanya Makan Sekali dalam Seminggu, ini Risikonya bagi Kesehatan

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: Liputan lapangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x