JURNAL SOREANG - Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang meyakini bahwa Ketua KPK Firli Bahuri akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pasalnya, ia menyebut ada dugaan pelanggaran karena Firli Bahuri dan SYL bertemu di lapangan bulutangkis.
Mengingat pengaduan masyarakat terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) sudah masuk pada tahun 2021, sambungnya, maka pimpinan KPK dilarang berhubungan dengan pihak yang berperkara semenjak saat itu.
Padahal foto pertemuan yang beredar antara Firli Bahuri dan SYL di lapangan bulutangkis terjadi di tahun 2022.
Saut menilai, tindakan itu sudah menyalahi ketentuan dan aturan yang ada dalam Pasal 36 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Tidak boleh di Pasal 36-nya, (Pasal) 65-nya itu dipidana penjara 5 tahun kalau bertemu dengan pihak yang berperkara," tegas Saut dalam keterangannya, Selasa 17 Oktober 2023.