"Pertanyaannya, kapan sebuah perkara dimulai? Itu saya tadi kan tanya. Ya, perkara itu dimulai bukan pada saat penyidikan. Kalau kalian tahu, kan penyidikan itu kan September 2023 kan. (Sementara) pengaduan masyarakat itu mulainya tahun 2021," tambahnya.
Saut menjelaskan, perkara yang masuk di KPK sudah mulai ditangani semenjak pengaduan masyarakat diterima, sehingga pertemuan antara Firli Bahuri dan SYL menyalahi aturan.
"Jadi kalau ada yang mendebat itu bahwa ditangani itu terhitung mulai penyidikan, itu nggak cocok dengan filosofi dari Pasal 36 dan 65 itu. Pasal 36 dan 65 itu emang tujuannya adalah pimpinan yang punya accessibilty terhadap informasi yang datang ke KPK itu supaya dia tidak cawe-cawe di situ," bebernya.
Lebih jauh, Saut menyampaikan keyakinannya perihal penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri.
"Kalau saya menjelaskan tadi di sana, memang Pasal 36 dan 65 itu memang tidak ada keraguan berada dalam trem yang kita sebut peristiwa pidananya ada di dalam pasal itu. Jadi kalau tanya, mundur dulu itu implikasi manajerial aja lah," terangnya.
"(Soal Firli menjadi tersangka) I have no any doubt about it. Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri, makanya saya kemari," imbuh Saut.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang