Olehnya lewat, Rian meminta agar segera diproses hingga diberikan efek jerah yang setimpal. Jika tidak citra dan marwa fakultas teologi maupun kampus Uniera dipastikan tercoreng.
Baca Juga: Kondisi Jalan Rusak di Ciwidey Viral di Medsos, Berikut Penjelasan Kepala UPT Sapras Dinas PUTR
Sementara, berdasarkan data yang diterima JurnalSoreang.com. kasus tersebut sudah ditindaklanjuti oleh pihak yayasan, itu berdasarkan Surat Keputusan, denga Nomor : 081 /Ypkh-10/kptsn/2023 Tentang Pemberhentian Dosen Tetap.
Pihak Sinode Pdt. Anton Ngarbingan, secara terpisah menanggapi konfirmasi awak media. "Apakah sudah cukup bukti yang kuat?, untuk memuat nama oknum yang diduga, baiknya untuk tidak dicanangkan, saran kami".
Lalu ketika ditanyai soal legalitas surat keputusan pemberhentian yang sudah diterima tim JurnalSoreang.com, Pdt Anton hanya menyarankan agar ditanyakan langsung ke pihak yayasan
"Hal ini disebabkan, karena berkaitan dengan pemecatan dosen itu lewat yayasan, dan ada prosedurnya," tandasnya.
Sementara Ketua Yayasan, Jener Syamsia, telah dikonfirmasi melalui WhatshApp. Namun belum memberikan respon atau tanggapan sedikit pun, hingga berita ini ditayangkan. ***