JURNAL SOREANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menikmati uang hasil korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp13,9 miliar.
Uang itu adalah hasil dari pungutan atau setoran pejabat Kementan melalui Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menerangkan, uang Rp13,9 miliar itu berbeda dengan temuan penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas eks Mentan SYL di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Saat itu, lanjut Ali, KPK mengamankan Rp30 miliar beserta 12 senjata api (senpi) dalam penggeledahan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa uang Rp13,9 miliar merupakan bukti awal untuk meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Jumlah sekira Rp13,9 miliar itu merupakan bukti permulaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," jelas Ali dalam keterangannya, Kamis 12 Oktober 2023.