JURNAL SOREANG - Daerah Pemilihan atau yang sering disbeut Dapil menjadi aspek penting dalam Pemilu termasuk di 2024 mendatang.
Pambegian Dapil bertujuan untuk menetapkan alokasi jumlah kursi anggota Dewan, baik DPR, DPRD provinsi maupuan DPRD Kabupaten.
untuk alokasi jumlah kursi anggota DPR di Provinsi Lampung, simak rincainnya hingga pembagaian wilayhanya.
warga daerah Lampung wajib mengetahui sebelum melaksanakan Pemilu di Februari 2024 mendatang.
Baca Juga: Chicken Karage, Resep Terobosan Rasa ala Restoran Jepang yang Bisa Kamu Buat Sendiri di Rumah!
Hal ini ditujujkan agar masyarakat mengatahui Dapil tempat memilihnya, serta mengetahui caleg yang akan mreka pilih.
Alokasi Jumlah Kursi
Dalam data PKPU 2023 dijelaskan bahwa Provinsi Lampung terbagi atas 2 Dapil dengan jumlha kursi DPR RI sebanyak 20.
Jumlah tersebut dialokasikan ke 2 Dapil, dengan rincian:
Dapil Lampung 1: 10
Dapil lampung 2: 10
Sedangkan untuk pembagaian wilayah maisng-masing Dapil, adalah sebagai berikut:
1.Dapil Lampung I, meliputi:
Kota:
-Kota Bandar Lampung
-Metro
Kabupaten:
-Lampung Selatan
Baca Juga: Begini Saran Beckham dan Mourinho Soal Scott McTominay Sedang Onfire Pasca Lawan Luton Town
-Pesawaran
-Tanggamus
-Pringsewi
-Lampung Barat
-Peisisir Barat
2. Dapil Lampung I, meliputi:
Kota:
Kabupaten:
-Lampung Timur
-Lampung tengah
-Way Kanan
-Tulang Bawang
-Mesuji
-Tulang Bawang Barat
-Lampung Utara
***