Dalam persidangan, sambungnya, juga terungkap aliran uang yang masuk ke Komisi I DPR senilai Rp70 miliar.
Sementara aliran dana ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sebesar Rp40 miliar.
"Terhadap pihak-pihak yang selama ini kami panggil dan belum hadir, dan menurut kami keterangannya sangat signifikan, tidak tertutup kemungkinan akan kami lakukan upaya paksa untuk memenuhi dan memberikan keterangan yang kami butuhkan," tegas Kuntadi.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang