Lima Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK Karena Tidak Beralasan Menurut Hukum

- 3 Oktober 2023, 06:33 WIB
Pembacaan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/ tangkap Layar/Instagram/@mahkamahkonstitusi
Pembacaan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/ tangkap Layar/Instagram/@mahkamahkonstitusi /

JURNAL SOREANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dengan menolak lima perkara yang menggugat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja). 

Putusan ini diambil setelah sidang pengucapan putusan/ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin, dengan Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan tersebut.

Perkara-perkara yang ditolak melibatkan argumen yang beragam. Perkara Nomor 54, 41, 46, dan 50 mengajukan uji formil terhadap UU Cipta Kerja. 

Baca Juga: Panduan Kesehatan dari Nabi Muhammad SAW: Lalat yang Membawa Sayap Beracun atau Sayap Penawar?

Sementara Perkara Nomor 40 mengajukan uji formil dan materi atas UU tersebut. Dalam konklusinya, MK menyimpulkan bahwa permohonan dari para pemohon dalam kelima perkara itu tidak beralasan menurut hukum.

Perkara Nomor 54 melibatkan 15 pemohon dari berbagai federasi serikat pekerja di Indonesia. 

Mereka memohon MK menyatakan bahwa UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Permohonan serupa juga diajukan dalam Perkara Nomor 41 oleh dua orang dari Konferensi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). 

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x