Adapun mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Dengan penolakan ini, MK telah memberikan keputusan final terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja, yang tetap mempertahankan keberlakuan UU tersebut. ***