Lima Gugatan UU Cipta Kerja Ditolak MK Karena Tidak Beralasan Menurut Hukum

- 3 Oktober 2023, 06:33 WIB
Pembacaan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/ tangkap Layar/Instagram/@mahkamahkonstitusi
Pembacaan putusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman/ tangkap Layar/Instagram/@mahkamahkonstitusi /

Adapun mereka adalah Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.

Dengan penolakan ini, MK telah memberikan keputusan final terkait gugatan terhadap UU Cipta Kerja, yang tetap mempertahankan keberlakuan UU tersebut. ***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah