Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang

- 1 Oktober 2023, 16:01 WIB
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang
Ilustrasi bullying, Stop Bullying Tanggung Jawab Bersama! Simak Berikut Ini Ancaman Hukuman untuk Pelaku Menurut Undang Undang /Ist/

Pasal 80 ayat (2) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat (3) : Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Baca Juga: Link Nonton Gratisan dan Starting XI Madura United vs Borneo FC, Kick Off Sebentar Lagi, Jam Berapa?

 

Di dalam kasus ini Polres Cilacap dalam keterangan persnya memastikan bahwa meskipun pelaku yang berjumlah dua orang masih berstatus dibawah umur tetapi kasus akan diproses secara hukum, dan diterapkan sistem peradilan anak.

Kepolisian juga menyebut kedua tersangka terancam hukuman Pasal 80 ayat (1) yang telah dijelaskan.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: UU Perlindungan Anak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah